Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk mendoakan jenazah (mayat) seorang Muslim. Dalam berbagai haditsnya Nabi Muhammad Saw. memerintahkan kepada kita agar melaksanakan shalat jenazah ini jika di antara saudara kita yang Muslim meninggal dunia. Dari hadits-hadits itu jelaslah bahwa shalat jenazah itu sangat dianjurkan, walaupun anjuran untuk shalat jenazah ini tidak sampai wajib atau fardlu ‘ain. Hukum menshalatkan jenazah hanyalah fardlu kifayah.
Adapun yang diwajibkan untuk dishalatkan adalah jenazah orang Islam yang tidak mati syahid (mati dalam peperangan melawan musuh Islam). Terkait dengan hal ini Nabi bersabda: “Shalatkanlah olehmu orang yang mengucapkan ”la Ilaha illallah’ (Muslim)” (HR. ad-Daruquthni). Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir, dia berkata: “Bahwa Nabi Saw. telah memerintahkan kepada para shahabat sehubungan dengan orang-orang yang mati dalam peperangan Uhud, supaya mereka dikuburkan beserta darah mereka, tidak perlu dimandikan dan tidak pula dishalatkan”. (HR. al-Bukhari). Hukum menshalatkan mayat adalah fardlu kifayah sebagaimana memandikan dan mengkafaninya. Menshalatkan mayat mempunyai keutamaan yang besar, baik untuk yang menshalatkan atau bagi mayat yang dishalatkan.
Keutamaan untuk yang menshalatkan mayat dinyatakan oleh Nabi Saw. dalam salah satu haditsnya:“Barang siapa menyaksikan jenazah sehingga dishalatkan, maka dia memperoleh pahala satu qirath. Dan barang siapa menyaksikannya sampai dikubur, maka dia memperoleh pahala dua qirath. Ditanyakan: “Berapakah dua qirath itu?” Jawab Nabi: “Seperti dua bukit yang besar” (HR. al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah).
Untuk shalat jenazah, perlu diperhatikan syarat-syarat tertentu. Syarat ini berlaku di luar pelaksanaan shalat. Syarat-syaratnya seperti berikut:
- Syarat-syarat yang berlaku untuk shalat berlaku untuk shalat jenazah.
- Mayat terlebih dahulu wajib dimandikan dan dikafani.
- Menaruh mayat hadir di muka orang yang menshalatkannya.
Adapun rukun shalat jenazah (yang berlangsung selama pelaksanaan shalat jenazah) adalah seperti berikut ini:
- Niat melaksanakan shalat jenazah semata-mata sebab Allah.
- Berdiri untuk orang yang mampu.
- Takbir (membaca Allahu Akbar) empat kali.
- Membaca surat al-Fatihah setelah takbir pertama.
- Membaca doa shalawat atas Nabi setelah takbir kedua.
- Berdoa untuk mayat dua kali setelah takbir ketiga dan keempat.
- Salam.
Dari rukun shalat jenazah di atas, maka cara melaksanakan shalat jenazah dapat dijelaskan seperti berikut ini:
a. Setelah memenuhi semua persyaratan untuk shalat, maka segeralah berdiri dan berniat untuk shalat jenazah dengan ikhlas semata-mata sebab Allah.
Contoh lafazh niat shalat jenazah:
Artinya: “Saya berniat shalat atas mayat ini dengan empat takbir sebagai fardlu kifayah, menjadi imam/ma’mum sebab Allah Ta’ala.
Jika jenazahnya perempuan, maka kata ‘hadzal mayyiti’ diganti dengan kata ‘hadzihil mayyitati’. Dan jika jenzahnya ghaib, maka ditambahkan setelah ‘hadzal mayyiti’ kata ‘ghaiban’ atau setelah ‘hadzihil mayyitati’ kata ‘ghaibatan’.
b. Setelah itu bertakbir dengan membaca Allahu Akbar.
c. Setelah takbir pertama lalu membaca surat al-Fatihah yang lalu disusul dengan takbir kedua.
d. Setelah takbir kedua lalu membaca shalawat atas Nabi Muhammad Saw. seperti:
Artinya: “Ya Allah, Rahmatilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah merahmati Ibrahim, dan berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim. Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung di dalam alam semesta” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud).
e. Setelah itu takbir yang ketiga dan membaca doa. Lafazh doanya:
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia dan kasihanilah ia, sejahterakanlah dia dan maafkan kesalahannya ...” (HR. Muslim).
f. Setelah itu takbir yang keempat dan membaca doa lagi. Lafazh doanya:
Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau rugikan kami daripada memperoleh ganjarannya, dan janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia” (HR. al-Hakim).
g. Setelah itu mengucapkan salam dua kali sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam rangka pelaksanaan shalat jenazah di antaranya seperti berikut ini:
- Tempat berdirinya imam pada arah kepala mayat jika mayat itu laki-laki dan pada arah pantatnya (di tengah) jika perempuan.
- Mayat yang jumlahnya lebih dari satu dapat dishalatkan bersama-sama sekaligus dengan meletakkan mayat laki-laki dekat imam dan mayat perempuan dekat arah kiblat.
- Semakin banyak yang menshalatkan jenazah semakin besar terkabulnya permohonan ampun untuk si mayat. Nabi Saw. bersabda: “Tiada seorang laki- laki Muslim yang mati lalu berdiri menshalatkan jenazahnya empat puluh orang laki-laki yang tidak mensekutukan Allah kepada sesuatu, melainkan Allah menerima syafaat mereka kepada si mayat” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud, dari Ibnu Abbas).
- Sebaiknya jama’ah shalat disusun paling tidak menjadi tiga baris.
- Mayat yang dishalatkan adalah mayat Muslim atau Muslimah selain yang mati syahid dan anak-anak.
- Bagi yang tidak dapat menshalatkan jenazah dengan hadir, maka dapat menshalatkannya dengan ghaib.
- Shalat jenazah dilakukan tanpa azan dan iqamah.
- PERAWATAN JENAZAH, Dr. Marzuki, M.Ag.
Post a Comment