![]() |
| Contoh Surat Resmi |
Home » All posts
Contoh Surat Resmi Yang Baik dan Lengkap Terbaru
Macam-macam Puasa Wajib dan Puasa Sunnah
Sudahkah kalian melakukan puasa di bulan Ramadhan? Adakah puasa selain di bulan Ramadhan? Banyak macam puasa di luar bulan Ramadhan, puasa itu termasuk puasa sunah. Coba amalkan!
A. Puasa Wajib
Puasa berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata as saum yang maknanya menahan diri dari segala sesuatu, seperti menahan lapar, menahan berbicara jelek, menahan makan dan sebagainya. Menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu. Puasa wajib ada tiga macam yaitu puasa Ramadhan, puasa Nazar dan puasa Kafarat.
1. Puasa Ramadhan
a. Pengertian Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang dikerjakan pada bulan Ramadhan selama satu bulan penuh. Hukumnya fardlu ‘ain untuk setiap mukallaf (dewasa dan berakal). Ramadhan menurut bahasa maknanya pembakaran. Kewajiban puasa bulan Ramadhan itu sesuai dengan Firman Allah swt. Surah al-Baqarah ayat 183 :
b. Ketentuan Awal dan Akhir Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa yang sudah ditentukan waktunya yaitu pada bulan Ramadhan. Jumlah dari bulan Ramadhan ada yang 29 hari dan ada yang 30 hari. Puasa bulan Ramadhan ini mulai disyari’atkan pada tahun kedua Hijriyah melalui firman Allah swt. yang sudah disebutkan di atas.
Untuk menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan dapat dilakukan dengan tiga macam cara, yaitu :
1) Dengan cara Rukyah
Rukyah ialah rukayatul hilal maknanya melihat bulan, yaitu bulan sabit tanggal 1 bulan Qamariyah dengan mata kepala. Demikian juga dalam menentukan akhir bulan Ramadhan yaitu dengan melihat bulan pada tanggal 1 Syawal. Allah swt. berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi :
Artinya: “Karena itu, barang-siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah....” (Q.S. al-Baqarah/ 2: 185)
2) Dengan cara Istikmal
Istikmal ialah melengkapkan bilangan dari bulan Sya’ban 30 hari dalam menentukan awal Ramadhan dan melengkapkan bilangan hari bulan Ramadhan dengan 30 hari dalam menentukan akhir bulan Ramadhan.
Rasulullah saw. bersabda :
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda : berpuasalah kamu sekalian karena kamu melihat bulan dan berbukalah atau berlebaranlah kamu sekalian karena kamu melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak melihat bulan maka sempurnakanlah bilangan hari dari bilangan Sya’ban tersebut menjadi 30 hari”. (H.R. al-Bukhari)
3) Puasa Dengan cara Hisab
Cara ini dilakukan dengan jalan menggunakan hisab (kalkulasi) menurut ilmu Falaq atau ilmu Astronomi (Ilmu Perbintangan).
Allah swt. berfirman dalam Surah Yunus ayat 5.
Artinya: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui bilangan tahun, dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan demikian itu melainkan dengan benar. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (Q.S. Yunus/ 10: 5)
c. Hal-hal yang membolehkan tidak berpuasa
Hal-hal yang membolehkan seorang muslim tidak berpuasa pada bulan Ramadhan sebagai berikut.
1) Sakit yang menyebabkan orang tidak mampu berpuasa. Dia wajib mengqada (mengganti puasa) setelah sembuh dan waktunya sesudah bulan Ramadhan.
2) Dalam perjalanan jauh (musafir) yang berjarak 80, 640 km dan baginya wajib mengqada puasanya. Sebagaimana Firman Allah Q.S. al-Baqarah/2: 185.
Artinya: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain. (Q.S. al-Baqarah/2: 185)
3) Usia yang sudah tua sehingga tidak mampu lagi berpuasa. Orang boleh tidak berpuasa dan baginya wajib membayar fidyah.
Fidyah ialah sejenis denda atau tebusan yang dikeluarkan oleh orang yang tidak kuat berpuasa sebab uzur. Pembayaran fidyah ini dengan cara memberikan sedekah kepada fakir miskin berupa makan yang mengenyangkan untuk ukuran di Indonesia, diperkirakan 3⁄4 liter beras setiap hari. Allah swt. berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 184 :
Artinya: “Dan untuk orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. al-Baqarah/2 : 184)
4) Hamil atau menyusukan anak. Kedua perempuan ini jika tidak berpuasa sebab khawatir berbahaya pada dirinya beserta anaknya, maka keduanya wajib mengqada seperti halnya orang yang sakit. Tetapi jika keduanya tidak berpuasa sebab mengkhawatirkan pada anaknya (misalkan untuk yang hamil takut keguguran atau untuk yang menyusukan anak takut anaknya menjadi kurus maka keduanya wajib mengqada dan membayar fidyah.
Cara melaksanakan qada puasa untuk orang yang wajib qada sebab uzur. Hendaklah dikerjakan dengan segera. Ada yang berpendapat bahwa mengqada puasa untuk orang yang tidak berpuasa sebab uzur wajib dilakukan pada hari permulaan sesudah hari raya, dengan alasan jika uzurnya sudah hilang maka saat itu dia wajib mengqada.
Pendapat lain menyatakan bahwa mengqada tidak mesti dengan segera tetapi boleh dilakukan sepanjang tahun. Sebagian ulama berpendapat jika menqada puasa itu diakhirkan sampai datang bulan puasa selanjutnya sedangkan orang itu mampu mengqada pada hari-hari sebelumnya maka baginya selain mengqada juga wajib membayar fidyah. Pendapat ini dinilai oleh ulama yang lain sebagai pendapat yang lemah.
d. Amalan Sunah pada bulan Ramadhan
- Melaksanakan salat Tarawih.
- Memperbanyak membaca Al-Qur’an
- Memperbanyak sadaqah, sebagaimana Sabda Rasulullah saw: Artinya: “Dari Anas ditanyakan kepada Rasulullah saw. : Sedekah yang manakah yang paling baik? Rasulullah saw. menjawab: Sedekah yang baik ialah sedekah pada bulan Ramadhan”. (H.R. at-Tirmizi).
- Memperbanyak I’tikaf (diam berdzikir di dalam masjid dengan diiringi niat).
2. Puasa Nazar
Nazar ialah janji pada diri sendiri untuk hendak berbuat sesuatu kebaikan yang asalnya tidak wajib menurut syari’at, tetapi sebab sudah dinazarkan wajib untuk dilakukan. Contoh, seseorang yang sembuh dari sakit atau cita-citanya tercapai dia bernazar untuk puasa beberapa hari. Puasa itu disebut puasa Nazar dan wajib dilaksanakan apabila yang dikatakan itu benar-benar terjadi, maka kita akan berdosa apabila tidak dilaksanakan. Firman Allah swt. dalam Surah al-Insan ayat 7 di bawah ini :
Artinya: “Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (Q.S. al-Insan/76: 7)
3. Puasa Kafarat
Puasa Kafarat ialah puasa tebusan yang dikerjakan sebab melanggar suatu ketentuan yang sudah ditentukan. Contoh orang yang membatalkan puasanya sebab berkumpul dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan atau denda dengan melakukan puasa. Lamanya Kafarat yaitu puasa dua bulan berturut-turut. Hukumnya adalah wajib untuk dilaksanakan dan berdosa kalau tidak dilaksanakan.
Firman Allah swt. dalam Surah al-Maidah ayat 89 yang berbunyi:
Artinya: ”Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah- sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah- sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Demiki- anlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Q.S. al-Maidah/5: 89).
B Mempraktikkan Puasa Wajib
Cara mempraktikkan puasa wajib adalah:
- Berniat di malam hari
- Sahur atau makan menjelang imsak.
- Menahan makan, minum dan menghindari berbuat maksiat sampai waktu Magrib.
- Buka puasa
Niat puasa adalah:
Artinya: Aku niat puasa wajib besok pagi pada bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala.”
Niat berbuka puasa adalah:
Artinya: ”Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan dengan-Mu aku beriman dan atas rezekimu aku berbuka puasa, dengan rahmat-Mu ya Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
C Puasa Sunah
Puasa sunah ialah puasa yang hukumnya sunah jika dikerjakan baginya akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Di antara puasa sunah ialah puasa Senin-Kamis, puasa 6 hari di bulan Syawal, dan puasa hari Arafah.
1. Puasa Senin-Kamis
Hadis mengenai hal ini adalah sebagai berikut :
Artinya: “Dari Aisyah, Nabi saw., memilih waktu puasa pada hari Senin dan Kamis”. (H.R. at-Tirmizi).
2. Puasa Enam Hari pada Bulan Syawal
Rasulullah saw. bersabda :
Artinya: ”Dari Abu Ayyub Rasulullah saw., telah bersabda : Siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan kemudian ia puasa enam hari pada bulan Syawal, maka seakan-akan ia puasa sepanjang masa pahalanya.” (H.R. Muslim)
3. Puasa Hari Arafah (tanggal 9 Zulhijah orang yang tidak menunaikan ibadah haji)
Rasulullah saw. bersabda :
Artinya: “Dari Abu Qutadah Nabi saw. Telah bersabda : puasa pada hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun yang lalu dan yang akan datang”.
Hal-hal yang membatalkan puasa; sebagai berikut
a. Makan dan minum dengan sengaja
b. Muntah dengan sengaja.
c. Bersetubuh.
Firman Allah swt. dalam Surah al-Baqarah ayat 187 di bawah ini :
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu.” (Q.S. al-Baqarah/2: 187).
d. Haid/nifas
e. Gila
f. Keluar mani dengan sengaja.
Hikmah Puasa Senin-Kamis, 6 hari pada bulan Syawal dan hari Arafah antara lain
- Sebagai ungkapan syukur kepada Allah swt.
- Sebagai pendidikan keyakinan atas peraturan-peraturan hukum Allah swt. yang benar. Yang membawa kesejahterahan hidup di dunia dan di akhirat.
- Sebagai latihan untuk memupuk dan menambahkan kasih sayang dan jiwa sosial kepada fakir miskin.
- Menjaga kesehatan.
- Mendidik jiwa terpercaya, sabar, hidup sederhana, disiplin dan melawan hawa nafsu.
D Mempraktikkan Puasa Sunah
Coba praktikkan puasa sunah Senin Kamis, Syawal dan Arafah
- Berniat puasa sunah boleh pagi hari asal belum makan apa-apa.
- Sahur
- Menahan makan, minum, dan menghindari perbuatan maksiat sampai waktu Magrib.
- Berbuka puasa.
E Waktu yang Diharamkan Berpuasa
Orang yang mengerjakan ibadah puasa pada waktu-waktu ini tidak memperoleh pahala dari Allah swt., tetapi dia malah berdosa. Waktu-waktu itu adalah :
1. Hari Idul Fitri, tanggal 1 Syawal
2. Hari Idul Adha, tanggal 10 Zulhijah
3. Hari-hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dam 13 zulhijah
4. Hari yang diragukan (apakah sudah tanggal 1 Ramadhan atau belum).
Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Mendikbud
Hukum Onanisme Dalam Islam
Bagaimana hukum onanisme dalam agama Islam ? mari kita simak jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo yang dikutip dari eramuslim.com.
Assalamu’alaikum, wr. wb.
Mohon jawaban ustad tentang beberapa pertanyaan saya ini karena saya sangat sulit mencari literatur yang membahas hal ini dari sudut pandang syariat Islam. Jarang sekali kitab fiqih yang membahasnya dan kalaupun ada itu sangat singkat sekali dan tidak mendalam
- Apakah onani termasuk dosa besar dan sama dengan zina?
- Adakah hukuman had untuk pelakunya?
- Apakah seseorang yang mengeluarkan mani karena sesuatu yang bukan sentuhan misalnya melihat film atau sejenisnya secara syar’i dimasukkan kedalam kategori onani?
- Adakah solusi secara syar’i untuk menolong orang-orang yang sudah addict akan hal ini?
- Bagaimanakah kedudukan dan maksud dari zina tangan, zina mata, bahkan ada seorang ustad yang menghukumi orang yang berfikiran atau membayangkan mesum juga sebagai zina. Samakah kedudukan zina ini dengan zina seperti yang digambarkan rosul dalam hadist?
Terima kasih.
Wa’alaikumussalam Wr Wb
Apakah Onani Sama Dengan Zina ?
Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani :
1. Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.
3. Para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.
4. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan. Firman Allah swt
Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharamannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)
5. Diantara ulama yang berpendapat bahwa onani itu makruh adalah Ibnu Umar dan Atho’. Hal itu dikarenakan bahwa onani bukanlah termasuk dari perbuatan yang terpuji dan bukanlah prilaku yang mulia. Ada cerita bahwa manusia pada saat itu pernah berbincang-bincang tentang onani maka ada sebagian mereka yang memakruhkannya dan sebagian lainnya membolehkannya.
6. Diantara yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan sebagian ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu mereka melakukannya saat dalam peperangan. Mujahid mengatakan bahwa orang-orang terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan onani untuk menjaga kesuciannya. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama dengan hukum onani seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)
Dari pendapat-pendapat para ulama diatas tidak ada dari mereka yang secara tegas menyatakan bahwa onani sama dengan zina yang sesungguhnya. Namun para ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk kedalam muqoddimah zina (pendahuluan zina), firman Allah swt
Adapun apakah perbuatan tersebut termasuk kedalam dosa besar ?
Imam Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang batasan dosa besar jika dibedakan dengan dosa kecil :
Dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa dosa besar adalah segala dosa yang Allah akhiri dengan neraka, kemurkaan, laknat atau adzab, demikian pula pendapat Imam al Hasan Bashri.
Para ulama yang lainnya mengatakan bahwa dosa besar adalah dosa yang diancam Allah swt dengan neraka atau hadd di dunia.
Abu Hamid al Ghozali didalam “al Basiith” mengatakan bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.
Asy Syeikhul Imam Abu ‘Amr bin Sholah didalam “al Fatawa al Kabiroh” menyebutkan bahwa setiap dosa yang besar atau berat maka bisa dikatakan bahwa itu adalah dosa besar.
Adapun diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Dari beberapa definisi dan tanda-tanda dosa besar maka perbuatan onani tidaklah termasuk kedalam dosa besar selama tidak dilakukan secara terus menerus atau menjadi suatu kebiasaan.
Hendaknya seorang muslim tidak berfikir kecilnya dosa suatu kemasiatan yang dilakukannya akan tetapi terhadap siapa dia bermaksiat, tentunya terhadap Allah swt yang Maha Besar lagi Maha Mulia.
Apakah Onani Mesti Dengan Menggunakan Tangan
Pada asalnya istimna’ (masturbasi) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya. (Mu’jam Lughotil Fuqoha juz I hal 65)
Masturbasi adalah menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat.
Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki. (sumber : situs.kesrepro.info)
Namun didalam buku-buku fiqih kata istimna’ (onani) ini adalah mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan baik tangannya, tangan istri atau tangan budak perempuannya.
Adapun mengeluarkan air mani dengan alat (sarana) tertentu selain tangan pada asalnya tidaklah berbeda dengan istmina’ dikarenakan subsatansi perbuatan itu adalah sama, yaitu sama-sama mengeluarkan mani untuk mendapatkan satu kenikmatan apakah dikarenakan kondisi terpaksa atau tidak, sehingga hukumnya bisa disamakan dengan hukum onani yang menggunakan tangan.
Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa “Perkataan onani itu makruh” adalah secara zhahir ia adalah makruh yang tidak sampai haram. Hal itu dikarenakan bahwa kedudukan onani seperti orang yang mengeluarkan mani baik dengan merapatkan kedua paha atau menekan perutnya. (Roddul Mukhtar juz XV hal 75)
Adapun mengeluarkan mani dengan menonton film-film porno maka ini lebih berat dari sekedar onani dikarenakan ia telah menyaksikan aurat orang lain yang tidak halal baginya. Pada hakekatnya melihat aurat orang lain melalui menonton film porno sama dengan melihat auratnya secara langsung dan ini adalah haram.
Solusi Bagi Orang Yang Sudah Terbiasa Onani
DR. Muhammad Shaleh al Munjid, seorang ulama di Saudi Arabia, menyebutkan beberapa solusi bagi orang-orang yang terbiasa melakukan perbuatan ini, yaitu :
- Hendaklah faktor yang mendorongnya untuk melepaskan diri dari kebiasaan onani adalah untuk menjalankan perintah Allah swt dan menghindari murka-Nya.
- Mendorong dirinya untuk mengambil solusi mendasar dengan menikah sebagai pelaksanaan dari wasiat Rasulullah saw kepada para pemuda dalam permasalahan ini.
- Mengarahkan fikiran, bisikan dan menyibukan dirinya dengan perkara-perkara yang didalamnya terdapat kemaslahatan bagi dunia maupun akheratnya. Karena terus menerus menghayal akan mendorongnya untuk melakukan perbuatan itu dan pada akhirnya menjadikannya kebiasaan sehingga sulit untuk dilepaskan.
- Menjaga pandangan dari melihat orang-orang atau foto-foto yang membawa fitnah apakah itu foto dari orang yang hidup atau sekedar gambar dengan matanya secara langsung. Karena hal itu akan mendorongnya kepada perbuatan yang diharamkan, sebagaimana firman Allah swt
Juga sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau ikuti pandanganmu dengan pandangan yang selanjutnya.” (HR. Tirmidzi, dan dihasankan didalam shahihul jami’)
Pandangan pertama adalah pandangan spontanitas yang tidak ada dosa didalamnya sedangkan pandangan kedua adalah haram. Untuk itu sudah seharusnya dia menjauhkan diri dari tempat-tempat yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bisa menggelorakan dan menggerakkan syahwat.
- Menyibukkan dirinya dengan berbagai ibadah dan menghindari untuk mengisi waktu-waktu kosongnya dengan maksiat.
- Mengambil palajaran dari beberapa penyakit pada tubuh yang disebabkan kebiasaan melakukan onani seperti : melemahkan penglihatan dan syahwat, melemahkan alat reproduksi, sakit punggung dan penyakit-penyakit lainnya yang telah disebutkan oleh para dokter. Demikian pula dengan penyakit kejiwaan seperti : stress, kegalauan hati dan yang lebih besar dari itu semua adalah meremehkan waktu-waktu sholat dikarenakan berulang kalinya mandi… dan juga merusak puasanya (apabila dalam keadaan puasa).
- Menghilangkan berbagai cara untuk mencari kepuasan yang salah, dikarenakan sebagian pemuda menganggap bahwa perbuatan ini dibolehkan dengan alasan menjaga diri dari zina atau homoseksual padahal kondisinya tidaklah sama sekali mendekati perbuatan yang keji (zina/homoseksual) tersebut.
- Mempersenjatai diri dengan kekuatan kehendak dan tekad serta tidak mudah meyerah terhadap setan. Hindari berada dalam kesendirian seperti bermalam sendirian. Didalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi saw melarang seseorang bermalam sendirian.” (HR. Ahmad didalam shahihul jami’ 6919)
- Mengambil cara-cara penyembuhan Nabi saw berupa puasa, karena ia dapat menekan gejolak syahwat dan seksualnya. Dia juga perlu menghindari beberapa solusi yang aneh, seperti bersumpah untuk tidak melakukannya lagi atau bernazar dikarenakan jika ia kembali melakukan hal itu maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang memutuskan sumpah yang telah dikokohkan. Jangan pula menggunakan obat-obat penekan syahwat karena didalamnya terkandung berbagai bahaya bagi tubuh. Didalam sunnah disebutkan bahwa segala sesuatu yang dipakai untuk menghentikan syahwat secara keseluruhan adalah haram.
- Berkomitmen dengan adab-adab syari’ah saat tidur, seperti; berdzikir, tidur diatas sisi kanan tubuhnya, menghindarkan tidur telungkup yang dilarang Nabi saw.
- Berhias dengan kesabaran dan iffah. Hal yang demikian dikarenakan diantara kewajiban kita adalah bersabar terhadap hal-hal yang diharamkan walaupun hal itu disukai oleh jiwa. Telah diketahui bahwa sifat iffah dalam diri pada akhirnya akan menghentikannya dari kebiasaan tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang menjaga diri (iffah) maka Allah akan menjaganya, barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka Allah akan menolongnya, barangsiapa yang bersabar maka Allah akan memberikan kesabaran kepadanya dan tidaklah seseorang diberikan suatu pemberian yang lebih baik atau lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhori, didalam Fath no 1469)
- Apabila seseorang telah jatuh kedalam perbuatan maksiat ini maka segeralah bertaubat dan beristighfar serta melakukan perbuatan-perbuatan taat dengan tidak berputus asa karena putus asa adalah termasuk kedalam dosa besar.
- Akhirnya, diantara kewajiban yang tidak diragukan adalah kembali kepada Allah dan merendahkan dirinya dengan berdoa, meminta pertolongan dari-Nya untuk melepaskan diri dari kebiasaan ini. Ini adalah solusi terbesar karena Allah swt senantiasa mengabulkan doa orang yang berdoa apabila dia berdoa. (sumber: islam-qa.com)
Hukum Zina Tangan atau Mata
Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Meskipun demikian hukum zina tangan, lisan dan mata tidaklah sama dengan zina sebenarnya yang wajib atasnya hadd. Si pelakunya hanya dikenakan ta’zir dan peringatan keras.
DR Wahbah menyebutkan bahwa pelaku onani haruslah diberi ta’zir dan tidak dikenakan atasnya hadd. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz VII hal 5348)
Begitu pula penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dengan bersandar pada pendapat yang paling benar dari Imam Ahmad bahwa pelaku onani haruslah diberikan ta’zir. (Majmu’ al Fatawa juz XXIV hal 145)
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun ta’zir adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
- Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
- Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
- Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina.
Adapun contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.
Adapun contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)
Adapun terkait dengan permasalahan orang-orang yang melampiaskan kepuasannya dengan menghayalkan orang lain maka ini termasuk zina maknawi. Untuk lebih jelasnya anda bisa baca dalam jawaban sebelumnya di rubrik ini tentang “Berfantasi Saat Berhubungan Badan”.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo
Sumber :
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/apakah-onani-manstrubasi-termasuk-dosa-besar.htm
Renungan Hidup Hari Ini
Kali ini katabijaklogs akan menyajikan beberapa kata kata bijak sebagai renungan tentang kehidupan, perjalanan, dan perjuangan.
Dalam hidup kita selalu bertemu dengan dua hal, yaitu peluang dan ancaman (opportunity and threat). Kebahagiaan hidup pun bergantung pada bagaimana kita memanfaatkan dan menggunakan peluang serta terhindar dari ancaman kehidupan.
Peluang dan ancaman bisa berupa apa saja, datang setiap saat, mempengaruhi setiap langkah dan keputusan yang kita ambil serta implikasinya untuk masa yang akan datang. Untuk itu, semoga kita mampu menjadi manusia yang cerdas dalam memanfaatkan peluang serta cekatan dalam memahami ancaman.
Apapun peluang yang kita ambil, maupun ancaman yang menghampiri kita, paling tidak menjadi proses dalam perjalanan, perjuangan, dan warna-warni kehidupan.
Jangan meminta Tuhan untuk menjadikan hidup mu menjadi mudah, mintalah agar kamu dijadikan sebagai orang yang kuat
Berdoalah bukan karena kita membutuhkan sesuatu, tapi berodoalah karena begitu banyak yang harus kita syukuri atas pemberian Tuhan
Pulang adalah kata paling indah yang dimiliki seorang petualang ketika ia telah tahu jalan menuju pulang ~ Daniel Mahendra
Aku tak mencari hidup. Hiduplah yang menemukanku. Tiap kali ia kucari, hidup justru menemuiku dengan pengertian yang berbeda ~ Lisa Febriyanti
Entah berapa kali aku harus tersesat sebelum menemukanmu
Ia yang sebelumnya merupakan wujud perempuan dengan sikap tenang laksana gunung yang sedang bersemedi, kini terasa jauh lebih diam seperti magma yang sedang istrahat di perut bumi (#katabijaklogs)
Tawa seorang wanita jauh lebih ikhlas dibandingkan pria, tapi menangisnya seorang pria jauh lebih jujur dibandingkan tangisan seorang wanita
Apalah arti semesta jika rumah tempatmu bernaung dan berpijak tak berarti apa-apa untukmu
Aku ingin mencintaimu selamanya, layaknya sebuah lingkaran yang tanpa akhir
Tragedi paling besar dalam hidup manusia adalah ketika dirinya takut kepada pencerahan
Perkataan penuh kebohongan hanyalah ungkapan agung tanpa muara
Berdoa, yakin, dan tunggulah keajaiban itu akan terjadi
Hidup ini begitu rapuh, maka kuatkanlah dengan doa
Lengkapi kerja keras kita dengan doa yang tulus
Berusaha dengan keras adalah kemenangan yang hakiki
Apapun keputusan yang kamu ambil, pastikan bahwa keputusan itu membuatmu bahagia
Waktu punya cara sendiri untuk menunjukan betapa pentingnya suatu hal
Lihatlah masa lalu dan berterima kasih pada Tuhan, pendanglah masa depan dan percayalah akan rencana Tuhan
Kamu diberikan kehidupan ini karena kamu cukup kuat untuk mengisinya
Demikian beberapa ungkapan bijak inspiratif yang bisa kami bagikan, semoga memberikan manfaat serta motivasi dalam perjalanan hidup kita. Pada akhirnya, kita tidak akan menjadi manusia yang menyesal atas segala tindakan dan keputusan yang kita buat hari ini.
Macam-Macam Sujud (Syukur, Sahwi, dan Tilawah)
Setelah mempelajari artikel ini, kalian akan mampu menjelaskan pengertian dan tata cara melakukan berbagai macam sujud dengan benar.
Ada beberapa macam sujud, yaitu sujud sahwi, sujud tilawah, sujud syukur, dan sebagainya. Pernahkah kalian melaksanakan ketiga sujud tersebut? Dalam bab ini akan dibahas macam-macam sujud.
A. Sujud Syukur
Sujud syukur artinya sujud terima kasih karena mendapat nikmat (keuntungan) atau karena terhindar dari bahaya kesusahan yang besar. Sujud syukur hukumnya sunah. Sabda Rasulullah saw:Artinya: “Dari Abu Bakrah: “Sesungguhnya apabila datang kepada Nabi saw sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka, Beliau terus sujud berterima kasih kepada Allah.” (H.R. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
B. Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud dua kali sesudah tasyahud akhir sebelum salam. Sebab-sebab dilakukan sujud sahwi adalah antara lain sebagai berikut.a. Ketinggalan tasyahud pertama
Sabda Rasulullah saw.:
Artinya: “Dari Al Mugirah, telah berkata Rasulullah saw: “Apabila salah seorang dari kamu berdiri sesudah dua rakaat tetapi ia belum sampai sempurna berdiri, maka hendaklah ia duduk kembali (untuk tasyahud pertama), dan jika ia sudah berdiri betul maka ia jangan duduk kembali, dan hendaklah ia sujud dua kali (sujud sahwi). (H.R. Ahmad)
b. Kelebihan rakaat, ruku’ atau sujudnya sebab lupa.
Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud: “Sesungguhnya Nabi saw telah salat zuhur lima rakaat, maka orang bertanya kepada Beliau. Jawab Beliau, tidak. Mereka yang melihat Beliau salat berkata: Engkau telah salat lima rakaat. Mendengar keterangan mereka yang demikian, maka Beliau terus sujud dua kali.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
c. Karena syak (ragu-ragu) tentang jumlah rakaat yang telah dikerjakan
Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud sahwi itu tempatnya sesudah memberi salam, bukan sebelumnya. Hukum . sujud sahwi adalah untuk imam dan orang yang salat sunnah yang penting sendiri (munfarid). Adapun makmum wajib mengikuti imamnya. Kalau imam sujud, makmum pun wajib untuk sujud. Apabila imam tidak sujud, maka makmum pun tidak boleh sujud sendiri.
Bacaan sujud sahwi adalah sebagai berikut.
Artinya: “Maha suci Allah yang tidak pernah tidur dan lupa.”
C. Sujud Tilawah
1. Pengertian Sujud tilawahSujud tilawah artinya sujud bacaan. Yang dimaksud sujud tilawah yaitu disunahkan sujud bagi orang yang membaca ayat- ayat sajdah, begitu juga bagi mereka yang mendengarnya. Sabda Rasulullah saw.:
Artinya: “Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi Muhammad saw pernah membaca Al Qur’an di depan kami. Ketika Beliau melalui (membaca) ayat sajdah Beliau takbir, lalu sujud, kami pun sujud pula bersama-sama Beliau.” (H.R. at-Tirmidzi).
Ayat-ayat sajadah yang dimaksud antara lain :
(https://id.wikipedia.org/wiki/Ayat_Sajdah)
- Ayat ke-206 dari Surah Al-A'raf
- Ayat ke-15 dari Surah Ar-Ra'd
- Ayat ke-50 dari Surah An-Nahl
- Ayat ke-109 dari Surah Al-Isra'
- Ayat ke-58 dari Surah Maryam
- Ayat ke-18 dari Surah Al-Hajj
- Ayat ke-77 dari Surah Al-Hajj, termasuk ayat sajdah menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali
- Ayat ke-60 dari Surah Al-Furqan
- Ayat ke-25 hingga Ayat ke-26 dari Surah An-Naml
- Ayat ke-15 dari Surah As-Sajdah
- Ayat ke-38 dari Surah Fussilat
- Ayat ke-62 dari Surah An-Najm
- Ayat ke-21 dari Surah Al-Insyiqaq
- Ayat ke-19 dari Surah Al-'Alaq Ayat ke-19 dari surat Al-‘Alaq 96:19
- Ayat ke-24 dari Surah Sad, tidak termasuk ayat sajdah menurut mazhab syafi'i dan mazhab Hambali, melainkan ayat yang disunnahkan untuk sujud syukur bila dibacakan.
2. Bacaan Sujud Tilawah
Bacaan sujud tilawah adalah sebagai berikut.
Artinya: “Aku sujud kepada Tuhan yang menjadikan diriku, Tuhan yang membuktikan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan-Nya.” (H.R. at-Tirmidzi)
3. Rukun Sujud Tilawah
Rukun sujud tilawah di luar salat adalah:
a. niat,
b. takbiratul ihram,
c. sujud, dan
d. memberi salam sesudah sujud.
4. Syarat-Syarat Sujud Tilawah
Syarat-syarat sujud tilawah sama seperti syarat-syarat salat, seperti suci dari hadas dan najis, menghadap ke kiblat, dan menutup aurat.
D. Tata Cara Sujud Syukur, Sujud Sahwi dan Sujud Tilawah
1. Sujud SyukurTata cara sujud syukur sebagai berikut:
a. Mendapat kebahagiaan atau terhindari dari musibah.
b. Takbir
c. Melakukan sujud
d. Takbir
e. Tidak harus bersuci
2. Sujud Sahwi
Tata cara sujud sahwi sebagai berikut:
a. Lupa atau ragu dalam salat wajib
b. Takbir
c. Sujud dua kali setelah membaca atahiyat akhir sebelum salam
d. Takbir
e. Dilakukan masih kondisi suci
3. Sujud Tilawah
Tata cara sujud tilawah sebagai berikut:
a. Ketika membaca ayat sajdah
b. Takbir
c. Melakukan sujud
d. Takbir
e. Dilakukan tetap suci
E. Mempraktikkan Sujud Syukur, Sujud Sahwi, dan Sujud Tilawah
1. Sujud SyukurPraktik sujud syukur adalah:
a. Berniat
b. Membaca Takbir
c. Melakukan sujud
Sujud sebagai ungkapan syukur kepada Allah swt.
d. Membaca takbir
2. Sujud Sahwi
Praktik sujud sahwi adalah:
a. Berniat
b. Membaca Takbir
c. Melakukan sujud dua kali
3. Sujud Tilawah
Praktik sujud tilawah adalah:
a. Berniat
b. Takbir
c. Melakukan sujud
d. Takbir
Sumber : Pendidikan Agama Islam SMP Kelas VIII, Loso, Samroni, Mulyadi
Kata Kata Bijak Bahasa Inggris Tentang Kehidupan
Sama halnya dengan ungkapan indah lainnya, kata kata bijak bahasa inggris juga mengandung pesan positif yang bisa mengubah hidup seseorang atau sebuah keadaan menjadi lebih baik.
Pesan positif yang tersampaikan lewat tulisan memiliki porsi yang sama dengan bahasa lisan dalam membangun sumber motivasi hidup yang kuat. Semuanya bergantung pada kemauan, keingintahuan, dan kesadaran diri.
Oleh sebab itu, semoga kita mampu mengambil pesan positif dari tulisan kata kata bijak yang kami rangkum dalam bahasa inggris berikut dan melanjutkannya dengan membaca kata kata bijak bahasa inggris islami.
The truth is, most of us discover where we are headed when we arrive
Makna : Benar bahwa kebanyakan dari manusia itu akan menyadari kemana mereka pergi setelah sampai pada tujuannya
Life begin at the end of your comfort zone
Makna : Hidup baru akan dimulai ketika anda keluar dari zona nyaman
You can't start the next chapter of your life if you keep re-reading the last one
Makna : Kita tidak akan bisa melanjutkan perjalanan dan bagian hidup kita selanjutnya jika terus mempermasalahkan masa lalu
It's easy to suggest but hard to face
Makna : Mudah untuk menasehati tapi sulit untuk menghadapinya
Sometimes you have to give up on people, not because you don't care, but because they don't anymore
Makna : Terkadang menyerah untuk seseorang itu tak masalah, karena bukan berarti kamu tidak peduli lagi melainkan sebaliknya mereka yang tidak memperdulikanmu
Life is like an elevator, on your way up sometimes you have to stop and let some people off
Makna : Seperti halnya niak lift, dalam meraih tujuan hidup terkadang kita perlu berhenti sejenak untuk membiarkan orang lain meraih tujuan mereka
The meaning of life is to find your gift, and the purpose is to give it away
Makna : Hidup adalah bagaimana anda menemukan kebahagiaan dan membagikannya dengan orang lain
Do not let the little stupid things break your happiness
Makna : Jangan biarkan hal-hal sepele menghancurkan kebahagiaan anda
Patient is not an ability to wait but the ability to keep on good attitude while waiting
Makna : Sabar bukanlah persoalan mampu atau tidaknya anda menunggu tapi sanggup atau tidaknya anda menjaga sikap saat menunggu
The day you are born anda the they you find out why is the most important days in your life
Makna : Hari yang paling penting dalam hidup anda adalah hari ketika anda dilahirkan dan hari dimana anda menemukan alasan anda berada di dunia ini
Life is very interesting in the end, some of your greatest pains become your greates strengths
Makna : Ketahuilah bahwa hidup ini sangat menarik, karena pada akhirnya segala luka dan rasa sakit anda justru akan menjadi kekuatan terbesar anda
Nothing happens without a reason
Makna : tidak ada sesuatupun yang terjadi tanpa alasan
In life, you have to believe before you pray and listen before you speak
Makna : Dalam hidup, anda harus yakin sebelum berdoa, dan mau menjadi pendengar sebelum berucap
Our greatest glory is not never falling but in rising every time we fall
Makna : Kemenangan terbesar itu bukan saat kita kalah (gagal) melainkan bangkit saat kita terjatuh (gagal)
Do not resist chances, take them like vitamins
Makna : Jangan pernah menolak kesempatan, ambillah setiap kesempatan sebagai nutrisi bagi kehidupan anda
You can't have a better tomorrow if you're still thinking about yesterday
Makna : Kita tidak akan pernah mendapatkan hari esok yang lebih baik jika masih terus memikirkan masa lalu
There is a little thing that make life big
Makna : Selalu ada hal-hal kecil yang akan membuat hidup kita berarti
When you love what you have, you have everything you need
Makna : Saat kita menyukai apa yang kita miliki, maka kita telah memiliki segalanya
Always do what you are afraid to do
Makna : Selalu lakukan apa yang anda takutkan, karena itulah yang akan membuat hidup anda berkembang
Trust your dreams, trust your heart, dan trust your story
Makna : Percayalah pada impian anda, selalu ikuti kata hati, dan yakinlah akan kisah hidup anda yang mengesankan dan berakhir sukses.
Kata Mutiara Cinta Romantis
Kumpulan Kata Mutiara Cinta
Cinta sebenarnya tidak buta. Cinta adalah sesuatu yang murni, luhur dan diperlukan. Yang buta adalah bila cinta itu menguasai dirimu tanpa suatu pertimbangan.
Dalam cinta, ketika ada yg berbeda, jangan mencari siapa yg salah, karena kamu dan dia adalah tim yg sama dengan tujuan yg sama.
Terkadang cinta yang baru malah datang dari kawan lama. Terkadang kekasih yang baik adalah orang yang selalu ada untuk kita.
Kebaikan itu lebih penting daripada kebijaksanaan, dan kita mampu menyadari bahwa hal tersebut adalah awal dari kebijaksanaan.
Cinta memang buta tapi ingatlah cinta itu bisa melihat siapa yang pantas untuk dicintai, dan cinta itu tak berkaki tapi cinta bisa berjalan dari satu hati ke hati lainnya.
Hidup tak bisa jadi lebih baik tanpa cinta, tapi cinta dengan cara yg salah membuat hidup jadi lebih buruk.
Cintа hаrus berаsаl dаri hаti. Mаkа jikа tidаk dаri hаti, jаngаn pernаh berucаp bаhwа kаmu mencintа.
Kesetiaan cinta bisa terbukti dengan tidak dan tidak pernah menghadirkan cinta yang lainnya.
Sabar memiliki dua sisi, sisi yang satu adalah sabar, sisi yang lain adalah bersyukur kepada Allah.
Pandanglah segala sesuatu dari kacamata oranglain. Apabila hal itu menyakitkan hatimu, sangat mungkin hal itu menyakitkan hari orang lain pula.
























