- Kehidupan menjadi berharga ketika kita menghargainya sebagai sesuatu yang berharga untuk dipertahankan.
- Apa yang penting dilihat ketika hidup menjadi sukar adalah mereka yang berada di bawah, bukan yang di atas.
- Menjalani hidup sambil bersiul adalah cara yang lebih indah daripada menghabiskan seliter air mata dalam setiap hari.
Home » Archives for March 2016
Kata Motivasi Kehidupan
Fabel Inspiratif - Aku Ingin Warnaku Sendiri!
Renungan Inspiratif - Masa Lalu, Kini dan Masa Depan
Kata Cinta Lucu
Beberapa Contoh Kata Cinta Lucu
- Dari semua yang ada padamu, tawamu merupakan hal terindah bagiku.
- Menghadapi cinta dengan penuh canda adalah cinta yang indah milik kita berdua
- Kau ingat ketika aku pertama kencan denganmu? Waktu itu aku tak mampu berkata-kata, dan kau tertawa.
Dongeng Inspiratif - Keik Madu dan Lebah
China Ajak Perang Terbuka Dengan Indonesia di Perairan Natuna, Pemerintah Harus Melawan
Indonesia Siap Terima Ajakan Perang China, Tiga Skuadron Jet Tempur Dikerahkan ke Laut Natuna
Kata Cinta Untuk Pacar
List Kata Cinta untuk Pacar
- Seperti debur ombak selalu bergelora, sayang, seperti itulah gambaran cintaku
- Cintaku padamu adalah cinta mentari pada pagi yang selalu membuatnya bangun setiap hari
- Bunga-bunga itu selalu mekar, seperti mekarnya cintaku setiap waktu.
Contoh CV Daftar Riwayat Hidup Terbaru 2016 Lengkap
Contoh CV |
Contoh CV Daftar Riwayat Hidup
- Kemampuan Akuntansi dan Administrasi (Accounting & Administration Skills) Journal printing & Calculation, Ledger, Project Data Updating, Teller, Salary Calculation, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls)
- Kemampuan Komputer (MS Word, MS Excel, MS PowerPoint, MS Access, MS Outlook dan Internet)
- Sistem Perpajakan
- Mengupdate data konsumen
- Mengatur jadwal pertemuan dengan konsumen
- Menyiapkan surat-surat pernawaran untuk konsumen
- Menyiapkan tagihan
- Mengelola kas kecil
- Melakukan surat menyurat bisnis
- Mengontrol persediaan peralatan kantor
- Menerbitkan dan menerima faktur dari pemasok
- Penggajian atau payroll
Mengapa Agama Islam Turun di Arab ?
Diriwayatkan bahwasanya Nabi Adam as. dan Isterinya Sitti Hawa atas izin Allah berjumpa di Jabbal Rahma yaitu salahsatu daerah di Arab. Dan mereka beranak cucu serta beribadah di tempat itu. Islam sebagai syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad diturunkan dan mengalami masa formasinya di tanah Arab. Mengapa disana padahal Islam adalah untuk seluruh alam? Mengapa bukan di Amerika, di Cina, atau di Asia Tenggara? Dengan diturunkannya Islam di Arab, maka Islam lalu menjadi sangat terkait dan tidak dapat dilepaskan dari kearaban. Agama Islam Turun di Arab sebab beberapa hal seperti berikut ini.
Posisi Strategis
Bila kita amati peta dunia, kita akan mendapati adanya banyak benua yang menjadi titik pusat peradaban manusia. Dan Jazirah Arabia letaknya di antara tiga benua besar yang sepanjang sejarah menjadi pusat peradaban manusia. Barangkali setelah mengetahuinya, ada yang ingin mengatakan bahwa Islam diturunkan di Arab sebab Arab saat itu terletak dalam apitan dua adikuasa sekaligus mercusuar peradaban dunia, yakni Romawi mewakili dunia Barat dan Persia mewakili dunia Timur..
Meskipun berada dalam apitan keduanya, tanah Arab tempat Islam diturunkan diakui oleh para sejarawan sebagai tanah yang tidak terjamah, dalam pengertian belum sempat terjajah, terlepas dari kondisi geografisnya yang memang tidak menarik hasrat kaum penjajah. Karena masyarakat Arab belum pernah dijajah maka mereka pun belum sempat tenggelam dan larut dalam pemikiran, ideologi, dan mitos yang disusupkan oleh kaum penjajah. Karena itulah maka masyarakat Arab saat itu disebut sebagai masyarakat ummi. Barangkali akan lebih gampang menyebarkan pemikiran dalam suatu masyarakat yang pemikirannya masih relatif sederhana dan belum sarat dengan ideologi produk manusia, daripada melakukannya dalam suatu masyarakat yang sudah menganut bermacam-macam pemikiran yang beraneka ragam. Dalam kondisi yang belakangan disebut, sangat dimungkinkan akan terjadi peniruan-peniruan budaya yang mampir kesana seperti budaya menyembah berhala yang diperlihatkan oleh bangsa China yang sebagai pemakai jalur perdagangan itu.
Sejak masa Rasulullah SAW, posisi jazirah arabia adalah posisi yang strategis dan tepat berada di tengah-tengah dari pusat peradaban dunia, yaitu sebagai pusat jalur perdagangan Internasional di zaman itu.
Bahkan di masa itu, bangsa Aab mengenal dua jenis mata uang sekaligus, yaitu dinar dan dirham. Dinar adalah jenis mata uang emas yang berlaku di Barat yaitu Romawi dan Yunani. Dan Dirham adalah mata uang perak yang dikenal di negeri timur seperti Persia. Dalam ketentuan HUKUM Islam, baik dinar atau dirham sama-sama diakui dan digunakan sebagai mata uang yang berlaku.
Ini menunjukkan bahwa jazirah arab punya akses yang gampang baik ke barat atau ke timur. Bahkan ke utara atau ke selatan, yaitu Syam di utara dan Yaman di Selatan.
Dengan demikian, saat Muhammad SAW diangkat menjadi nabi dan diperintahkan menyampaikannya kepada seluruh umat manusia, sangat tertolong dengan posisi jazirah arabia yang memang sangat strategis dan tepat berada di pertemuan semua peradaban.
Kita tidak bisa membayangkan bila Islam diturunkan di wilayah kutub utara yang dingin dan jauh dari mana-mana. Tentu akan sangat lambat sekali dikenal di bermacam-macam peradaban dunia.
Juga tidak bisa kita bayangkan bila Islam diturunkan di kepulauan Irian yang jauh dari peradaban manusia. Tentu Islam hingga hari ini masih mengalami kendala dalam penyebaran.
Sebaliknya, jazirah arabia itu mempunyai akses jalan darat dan laut yang sama-sama bermanfaat. Sehingga para Shahabat pun bisa menelusuri kedua jalur itu dengan mudah.
Kesucian Bangsa Arab
Islam datang hanya untuk memperbaiki yang rusak, menambah atau melengkapi yang kurang, dan tetap melestarikan yang lama atau yang sudah ada. Dengan kata lain, Islam datang untuk melaksanakan konservasi (pemeliharaan dan perlindungan secara teratur) pada tradisi lama Arab yang masih baik, disamping melaksanakan revisi (perubahan) dan penyempurnaan. Terutama dalam hal konservasi tradisi lama, akan muncul sebuah pertanyaan “Bagaimana jadinya andaikata Islam turun di Cina”? Tentunya, bangunan Islam akan berupa ajaran Cina yang direvisi dan disempurnakan!!
Dari titik inilah kita merasa perlu untuk tahu mengapa yang dipilih adalah Arab dan bukan yang lain. Sebagian orang memberikan jawaban, terutama ditujukan untuk anak-anak, bahwa Arab dipilih sebab saat itu masyarakatnya adalah masyarakat yang paling rusak.
Tentu saja, lalu orang akan bertanya,”Memangnya kenapa kalau masyarakatnya paling rusak? Bukankah itu malah akan menguras banyak tenaga? Kalau Islam turun ke bumi memiliki tujuan untuk membentuk sebuah sistem hidup yang sempurna, bukankah akan lebih efisien (tepat) kalau objeknya adalah wilayah yang sudah mendekati kesempurnaan itu sendiri, maknanya yang justru kebobrokan masyarakatnya paling kecil?” Dari pertanyaan itu, kita bahkan akan berpikiran lain,”Jangan-jangan, justru masyarakat Arab saat itu adalah masyarakat yang paling mendekati kesempurnaan itu, yang tentu saja akan menjadi ladang yang sangat baik untuk tumbuhnya tanaman yang bernama Islam”.
Bangsa arab memang sedikit terbelakang secara duniawi dibandingkan peradaban lainnya di masa yang sama. Mereka hidup di gurun pasir yang masih murni dengan menghirup udara segar. Maka berbeda dengan moralitas maknawiyah bangsa lain yang sudah semakin terkotori oleh budaya kota, maka bangsa arab hidup dengan kemurnian niloai kemanusiaan yang masih asli. Oleh sebab itu, sifat jujur, amanah, saling menghormati dan keadilan adalah ciri mendasar dari watak bangsa yang hidup dekat dengan alam. Sesuatu yang sudah sulit didapat dari bangsa lain yang hidup di tengah hiruk pikuk kota.
Sebagai contoh mudah, bangsa Arab punya akhlaq mulia sebagai penerima tamu. Pelayanan kepada seorang tamu yang walaupun belum dikenal adalah bagian dari harga diri seorang arab sejati. Pantang untuk mereka menyia-nyiakan tamu yang datang. Kalau perlu semua persediaan makan yang mereka miliki pun diberikan kepada tamu. Pantang untuk bangsa arab menolak permintaan orang yang kesusahan. Mereka amat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang paling dasar.
Ketika bangsa lain mengalami degradasi (keterbelakangan) moral seperti minum khamar dan menyembah berhala, bangsa arab hanyalah menjadi korban interaksi dengan mereka. 360 berhala yang ada di sekeliling ka”bah tidak lain sebab pengaruh interaksi mereka dengan bangsa yang amat menggemari patung contohnya China. Bahkan sebuah berhala yang paling besar yaitu Hubal, tidak lain adalah sebuah patung yang diimpor oleh bangsa Arab dari peradaban luar. Maka budaya paganisme yang ada di arab tidak lain hanyalah pengaruh jelek yang diterima sebagai imbas dari pergaulan mereka dengan budaya China, Yaman dan Syam yaitu tanah para Nabi serta yang lainnya...
Kenapa,? Karena Arab mempunyai tempat yang stategis sehingga memudahkan masyarakatnya untuk mengcopy tradisi-tradisi bangsa lain yang lewat dan singgah disitu seperti penyembahan berhala dari CINA, SYAM, YAMAN, ROMAWI, YUNANI, dll... Salah 1 pelopor tradisi penyembahan berhala di Arab adalah 'Amr bin Luhay Al-Khuza'iy.. Dia juga salah 1 pemimpin Bani Khuza'ah.. Ia dikenal di Arab sebagai orang yang suka berbuat bijak, mengeluarkan shadaqah dan hormat pada urusan-urusan agama, sehingga semua orang mencintainya dan hampir-hampir mereka menganggapnya sebagai salah seorang ulama besar dan wali yang disegani.
Pada suatu hari,, ia mengadakan perjalanan ke Syam.. Setibanya di Ma'ab (daerah Balqa) ia melihat penduduk setempat sedang menyembah berhala dan menganggap hal itu sebagai sesuatu baik serta benar. Sebab menurutnya, Syam adalah tempat lahirnya para nabi, rasul dan turunnya kitab-kitab suci. Maka ia pulang sambil membawa berhala Hubal (Dewa Bulan) dan meletakannya di dalam Ka’bah. Setelah itu ia mengajak penduduk Mekkah untuk menyembah Hubal itu. Orang-orang Hijaz pun banyak yang mengikuti penduduk tanah suci.
Namun sifat jujur, amanah, terbuka dan menghormati sesama adalah akhlaq dan watak dasar yang tidak bisa hilang begitu saja.
Faktor Bahasa
Dugaan lebih lanjut mengenai alasan turunnya Islam di Arab berkaitan dengan persoalan bahasa. Kitab suci Islam dan Sunnah Nabi, yang adalah sumber dan pokok seluruh ajaran Islam, dituturkan dalam bahasa Arab. Jangan-jangan ini disebabkan oleh kesempurnaan atau keistimewaan bahasa Arab sehingga dapat menjadi fasilitas yang baik untuk menjelaskan Islam secara tepat dan efektif. Al-Qur’an sendiri menjelaskan bahwa dia diturunkan dalam bahasa Arab yang amat efektif untuk menjelaskan dan menerangkan. salah 1 contohnya: "Sesungguhnya Kami menjadikan Al Qur'an dalam bahasa arab supaya kalian memahami (nya)." (QS. Az-Zukhruf (43) : 3)
Secara sosial (kemasyarakatan), ilmuwan-ilmuwan mengatakan bahwa masyarakat Arab saat itu adalah masyarakat yang merdeka dalam berpikir, menjunjung tinggi harga diri, dan tidak suka terbelenggu dibawah pengaruh orang lain, walaupun di sisi lain mereka mempunyai fanatisme (kepercayaan) kesukuan yang sangat tinggi. Kemerdekaan berpikir ini barangkali akan sangat berpeluang besar untuk diterimanya pemikiran Islam yang masih asing untuk mereka. Namun perlu dicatat bahwa walaupun masyarakat Arab saat itu mempunyai kemerdekaan berpikir yang cukup besar namun mereka juga sangat suka berlaku taqlid (dogmatis).
Berbagai dugaan diatas memang cukup banyak dan semuanya sudah terjelaskan. Oleh sebab itu,, dapat disimpulkan bahwasanya :
Arab sudah menjadi pilihan dari Allah SWT. untuk menurunkan Nabi Muhammad saw. sebagai Nabi dan penyempurna ajaran yang dibawa oleh Nabi dan Rasul sebelumnya... Kenapa? Karena di Arab,, sudah dipersiapkan oleh Allah SWT. untuk menjadi medan dakwahnya Rasulullah saw. dengan cara menjaga kesucian adab masyarakatnya dan kesucian kotanya dari jamahan penjajah.. Dan juga,, Allah SWT. sudah mempersiapkan juga segala keperluan Rasulullah saw. dalam berdakwah sebelum Rasulullah saw. itu hadir. seperti berhala-berhala yang nantinya akan dihancurkan oleh Rasulullah saw., sistem perbudakan yang nantinya juga akan dihilangkan oleh Rasulullah saw., dll.
Apabila Islam saat masih berada di langit sudah mencanangkan sistem ajaran tertentu sementara di bumi terdapat suatu wilayah dan masyarakat yang sedikit banyak sudah bersesuaian dengan sistem di langit itu, maka tindakan yang paling efisien (bagus) adalah menurunkan sistem langit itu di bagian bumi itu. Dan dari seluruh penjelasan diatas,, maka dapat disimpulkan bahwasanya Bangsa Arablah yang cocok untuk menurunkan ajaran Islam yang sama dengan ajaran langit... karenanya kita tidak perlu membedakan antara nilai-nilai regional (budaya) yang ada dan nilai-nilai langit yang bersifat baru untuk masyarakat di wilayah itu. Dalam kondisi semacam ini, nilai-nilai yang awalnya bersifat regional pada dasarnya adalah nilai-nilai yang dimaksudkan untuk menjadi nilai-nilai universal (umum secara keseluruhan) untuk semua manusia.
Karakteristik Hukum Islam
Jika dibandingkan dengan hukum umum yang berlaku, hukum Islam memiliki watak-watak tertentu serta beberapa karakteristik yang membedakan hukum Islam tersebut dengan berbagai macam hukum yang lain. Karakteristik tersebut ada yang asalnya dari watak hukum itu sendiri dan ada juga yang berasal dari proses penerapan dalam lintas sejarah menuju ridha Allah swt. Dalam hal ini beberapa karakteristik hukum Islam bersifat sempurna, elastis dan dinamis, universal, sistematis, berangsur-angsur dan bersifat ta’abuddi serta ta’aquli.
Syariat merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah swt yang dijelaskan oleh Rasulullah tentang pengaturan semua aspek kehidupan manusia dalam mencapai kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat kelak. Ketentuan dari syariat Islam terbatas dalam firman Allah swt dan sabda Rasulullah. Agar segala ketentuan (hukum) yang terkandung dalam syariat tersebut bisa diamalkan oleh manusia, maka manusia harus bisa memahami segala ketentuan yang dikehendaki oleh Allah swt yang terdapat dalam syariat tersebut. Karena makna yang terkandung dalam syariat (secara halus) tidak hanya aspek hukum saja, tetapi ada aspek lain, yaitu aspek i’tiqodiyah dan aspek khuluqiyah, maka pengertian dari syariat sendiri terkadang sering diartikan secara sempit sebagai hukum Islam (Islamic Yurisprudence).
Untuk membedakan antara hukum Islam dengan hukum umum, maka hukum Islam memiliki beberapa karakteristik tertentu seperti berikut ini.
1. Penerapan hukum Islam bersifat universal
Nash-nash al-Qur’an tampil dalam bentuk prinsip-prinsip dasar yang universal dan ketetapan hukum yang bersifat umum. Ia tidak berbicara mengenai bagian-bagian kecil, rincian-rincian secara detail (Yusuf al-Qardhawi, 1993: 24) Oleh karena itu, ayat-ayat al-Qur’an sebagai petunjuk yang universal dapat dimengerti dan diterima oleh semua umat di dunia ini tanpa harus diikat oleh tempat dan waktu.
2. Hukum yang ditetapkan oleh al-Qur’an tidak memberatkan
Di dalam al-Qur’an tidak satupun perintah Allah yang memberatkan hamba-Nya. Jika Tuhan melarang manusia mengerjakan sesuatu, maka dibalik larangan itu akan ada hikmahnya. Walaupun demikian manusia masih diberi kelonggaran dalam hal-hal tertentu (darurat). Contohnya memakan bangkai adalah hal yang terlarang, namun dalam keadaan terpaksa, yaitu ketika tidak ada makanan lain, dan jiwa akan terancam, maka tindakan seperti itu diperbolehkan sebatas hanya memenuhi kebutuhan saat itu. Hal ini berarti bahwa hukum Islam bersifat elastis dan dapat berubah sesuai dengan persoalan waktu dan tempat.
3. Menetapkan hukum bersifat realistis
Hukum Islam ditetapkan berdasarkan realistis dalam hal ini harus berpandangan riil dalam segala hal. Menghayalkan perbuatan yang belum terjadi lalu menetapkan suatu hukum tidak diperbolehkan. Dengan dugaan ataupun sangkaan-sangkaan tidak dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum. Said Ramadhan menjelaskan bahwa hukum Islam mengandung method of realism (Said Ramadhan, 1961: 57)
4. Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahan pertimbangan
Hal ini yang terlihat dalam proses diturunkannya ayat-ayat al-Qur’an yang menggambarkan kebijaksanaan Tuhan dalam menuangkan isi yang berupa hukum Islam ke dalam wadahnya yang berupa masyarakat (Anwar Marjono, 1987: 126)
5. Sanksi didapatkan di dunia dan di akhirat.
Undang-undang produk manusia memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap hukum-hukumnya. Hanya saja sanksi itu selamanya hanya diberikan di dunia, berbeda halnya dengan hukum Islam yang memberi sanksi di dunia dan di akhirat. Sanksi di akhirat selamanya lebih berat daripada yang di dunia. Karena itu, orang yang beriman merasa mendapatkan dorongan kejiwaan yang kuat untuk melaksanakan hukum-hukum-Nya dan mengikuti perintah serta menjauhi-larangan-larangan-Nya (Muh. Yusuf Musa, 1998: 167)
Hukum yang disandarkan pada agama bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan individu dan masyarakat. Tidak diragukan lagi ini adalah tujuan yang bermanfaat hanya saja ia bermaksud membangun masyarakat ideal yang bersih dari semua apa yang bertentangan dengan agama dan moral.
Begitu juga ia tidak hanya bermaksud untuk membangun masyarakat yang sehat saja, tetapi ia juga bertujuan untuk membahagiakan individu, masyarakat, dan seluruh umat manusia di dunia dan di akhirat.
T.M. Hasbi Ash-Shiddiqy mengemukakan tiga ciri-ciri khas hukum Islam yaitu: taqamul, wasathiyah, dan harakah.
Sumber :
ustirahmawati.wordpress.com
maszal.blogspot.co.id
Dasar dan Prinsip Hukum Ekonomi Islam
Dasar hukum ekonomi Islam perlu kita ketahui agar aktifitas perekonomian yang kita lakukan memiliki sumber hukum yang jelas menurut agama Islam.. Sebagai ajaran yang komprehensif, hukum ekonomi Islam dibangun atas dasar kaidah ushul fiqh mu’amalah, qawa’id fiqh dan falsahah Hukum Islam dimana segala sesuatu yang tidak dilarang oleh Quran dan Sunnah adalah halal. Dengan demikian sebagian besar ekonom Muslim memahami ekonomi Islam sebagai suatu teori dan praktek ekonomi yang menghindari segala transaksi yang mengandung dengan riba (bunga), maisir (judi) dan gharar (spekulasi), menghindari dilakukannya peningkatan kesejahteraan seseorang dengan cara yang bathil atau merugikan orang lain, menekankan pada aspek keadilan daripada efisiensi, tidak melaksanakan investasi dan transaksi pada produk-produk yang dilarang, dan berupaya mewujudkan kesejahtaraan sosial yang didukung oleh zakat dan amal sholeh lainnya.
Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian, sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya, dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktivitasnya.
Dari pemahaman ekonomi islam ini, menunjukan bahwa sistem ekonomi ini bukan hanya ditunjukan untuk umat islam saja. Sebab, semua umat manusia bisa dan berhak untuk menggunakan konsep yang ada dalam sistem ekonomi berbasis ajaran islam itu.
Jika diurai, ekonomi islam ini berasal dari ajaran yang terdapat dalam Al-Qur'an. Para ahli ekonomi islamlah yang lalu menerjemahkan dan menciptakan aplikasinya untuk kehidupan masyarakat. Beberapa tokoh ekonomi islam di antaranya adalah Abu Yusuf. Abu Yusuf adalah seorang tokoh ekonomi di bidang keuangan umum dengan menghasilkan gagasan entang peranan negara. pekerjaan umum dan perkembangan pertanian yang masih berlaku hingga sekarang.
Tokoh ekonomi islam lainnya adalah Ibnu Taimiya yang memaparkan mengenai konsep harga ekuivalen. Tusi, mengembangkan gagasan mengenai pentingnya nilai pertukaran, pembagian kerja dan kesejahteraan rakyat. Dan yang paling terkenal, Ibnu Khaldun yang ditasbihkan sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Sosial dunia, memberikan definisi mengenai ilmu ekonomi yang lebih luas.
Dasar Hukum Ekonomi Islam
Sebuah ilmu tentu mempunyai landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi islam.
Beberapa dasar hukum Islam itu diantaranya adalah:
1. Al Qur'an
Ini adalah dasar hukum utama konsep ekonomi islam, sebab Al Qur'an adalah ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah Swt. Beberapa ayat dalam Al Qur'an merujuk pada perintah manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang berasal pada hukum islam. Diantaranya terdapat pada QS. Fuskilat:42, QS. Az Zumar:27, QS. Al Hasy:22
2. Hadist dan Sunnah
Pengertian hadist dan sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak diwajibkan dilakukan manusia, namun apabila mengerjakan apa yang dilakukan Nabi Muhammad maka manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya dijadikan dasar hukum ekonomi islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pedagang yang sangat layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.
3. Ijma'
Ijma' yaitu sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya perkembangan jaman. Ijma' adalah konsensus baik dari masyarakat atau cendikiawan agama, dengan berdasar pada Al Qur'an sebagai sumber hukum utama.
4. Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad atau Qiyas adalah sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah yang muncul di masyarakat, dimana masalah itu tidak itu secara rinci dalam hukum islam. Dengan merujuk beberapa ketentuan yang ada, maka Ijtihad berperan untuk membuat sebuah hukum yang bersifat aplikatif, dengan dasar Al Qur'an dan Hadist sebagai sumber hukum yang bersifat normatif.
Prinsip Hukum Ekonomi Islam
Dalam Hukum Ekonomi Islam, sebagai ketentuan yang ditetapkan syara’, terdapat prinsip-prinsip yang wajib dipenuhi apabila sebuah interaksi antar sesama manusia yang berkaitan dengan harta dan kepemilikan akan dilakukan. Prinsip-prinsip ini mesti dijadikan sebagai ugeran (aturan) dalam melaksanakan aktivitas ekonomi.
Berdasar pada beberapa pendapat para fuqaha saat mendeskripsikan fiqih al-mu’amalah (baca: Hukum Ekonomi Islam), maka setidaknya ditemukan empat prinsip, yaitu:
1. pada asalnya aktivitas ekonomi itu boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya,
2. aktivitas ekonomi itu hendaknya dilakukan dengan suka sama suka (’an taradlin),
3. kegiatan ekonomi yang dilakukan hendaknya mendatangkan maslahat dan menolak madharat (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid), dan
4. dalam aktivitas ekonomi itu terlepas dari unsur gharar, kedzaliman, dan unsur lain yang diharapkan berdasar syara’.
Dalam prinsip pertama mengandung arti, hukum dari semua aktivitas ekonomi pada awalnya diperbolehkan. Kebolehan itu berlangsung selama tidak atau belum ditemukan nash – Al-Qur’an dan Al-Hadits – yang menyatakan keharamannya. Ketika ditemukan sebuah nash yang menyatakan haram, maka pada saat itu pula akad mu’amalah itu menjadi terlarang berdasar syara’. Prinsip Hukum Ekonomi Islam ini sebenarnya mengacu pada ketentuan-ketentuan umum yang termuat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Al-Qur’an secara substansi berbicara mengenai masalah ini terdapat di dalam surat Al-Baqarah ayat 29, “Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” Sedangkan Al-Hadits yang berkaitan dengan prinsip ini adalah hadits yang diterima Salman Al-Farisi yang diriwayatkan Turmudzi dan Ibn Majah, Rasulullah Saw bersabda, “Apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan Allah adalah haram dan apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemaafan-Nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatu pun.” (HR. Al-Bazar dan Al-Thabrani)
Prinsip Hukum Ekonomi Islam yang kedua adalah mu’amalah, hendaknya dilakukan dengan cara suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Bila ada dalam sebuah aktivitas ekonomi ditemukan unsur paksaan (ikrah), maka aktivitas ekonomi itu menjadi batal berdasar syara’. Prinsip mu’amalah ini didasarkan pada nash yang tertuang dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” Prinsip inipun didasarkan pada hadits Nabi Saw yang menyatakan, “Bahwasannya jual-beli hendaknya dilakukan dengan suka sama suka.”
Sedangkan prinsip yang ketiga adalah mendatangkan maslahat dan menolak madharat untuk kehidupan manusia. Prinsip ini mengandung arti, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya memperhatikan aspek kemaslahatan dan kemadharatan. Dengan kata lain, aktivitas ekonomi yang dilakukan itu hendaknya merealisasi tujuan-tujuan syari’at Islam (maqashid al-syari’ah), yakni mewujudkan kemaslahatan untuk manusia. Bila ternyata aktivitas ekonomi itu dapat mendatangkan maslahat untuk kehidupan manusia, maka pada saat itu hukumnya boleh dilanjutkan dan, bahkan, wajib dilaksanakan. Namun bila sebaliknya, mendatangkan madharat, maka pada saat itu pula wajib dihentikan.
Prinsip ketiga itu biasanya didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Anbiya ayat 107, “Dan tidaklah Kami mengutus kalian melainkan untuk (menjadi) rahmat untuk seluruh alam.” Rahmat dalam ayat ini bisa diartikan dengan menarik manfaat dan menolak madharat (jalb al-manfa’ah wa daf al-madharah). Makna ini secara substansial seiring dengan yang ditunjukkan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, yang menyatakan, Allah tidak menghendaki adanya kesempitan dan kesulitan (musyaqah) dan surat An-Nisa’ ayat 28, “Allah menghendaki supaya meringankan bagimu, sebab manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah.”
Sedangkan prinsip terakhir, aktivitas ekonomi wajib terhindar dari unsur gharar, dzhulm, riba’ dan unsur lain yang diharamkan berdasar syara’. Syariat Islam membolehkan setiap aktivitas ekonomi di antara sesama manusia yang dilakukan atas dasar menegakkan kebenaran (haq), keadilan, menegakkan kemaslahatan manusia pada ketentuan yang dibolehkan Allah Swt. Sehubungan dengan itu, Syariat Islam mengharamkan setiap aktivitas ekonomi yang bercampur dengan kedzaliman, penipuan, muslihat, ketidakjelasan, dan hal-hal lain yang diharamkan dan dilarang Allah Swt.
Gharar maknanya tipuan, yang diduga dapat meniadakan kerelaan dan juga adalah bagian dari memakan harta manusia dengan cara yang bathil. Jual-beli gharar adalah jual-beli yang mengandung unsur ketidaktahuan (jahalah) yang dapat membawa pada perselisihan, serta menyebabkan kemadharatan dan meniadakan kemaslahatan manusia.
Sedangkan aktivitas ekonomi yang mengandung unsur zhulm (kedzaliman) adalah aktivitas ekonomi yang bila dilakukan dapat merugikan pihak lain, seperti menumpuk-numpuk harta (ihtikar) yang dapat mengganggu mekanisme pasar, jual-beli yang mengandung unsur spekulasi seperti jual-beli munabadzah (jual-beli dengan cara saling melempar).
Adapun riba’ adalah satu tambahan atas pokok harta dalam urusan pinjam-meminjam. Terdapat beberapa sebab, mengapa riba’ diharamkan. Pertama, sebab Allah dalam Al-Qur’an dan Rasulullah Saw dalam Al-Hadits jelas-jelas menyatakan, riba’ diharamkan. Kedua, sebab esensi riba’ adalah perilaku orang untuk mengambil harta milik orang lain dengan tidak seimbang. Ketiga, bisa menyebabkan orang malas untuk berusaha, sebab selalu mengharapkan keuntungan dengan tanpa usaha yang riil. Keempat, sebab dengan adanya riba’ bisa menyebabkan hilangnya berbuat baik pada sesama manusia.
Dari uraian itu dapat dipahami, aktivitas ekonomi baru dianggap shahih apabila memenuhi prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Islam itu. Bila kativitas ekonomi itu tidak memenuhi salah satu atau beberapa prinsip Hukum Ekonomi Islam, maka akan tergolong pada aktivitas ekonomi yang ghayr al-shahih, baik bathil atau fasad. Pemenuhan prinsip-prinsip itu dalam rangka menciptakan aktivitas ekonomi yang dapat menegakkan kebenaran, keadilan, kemurahan, dan kerelaan. Sehubungan dengan hal ini, maka dapat disimpulkan, prinsip Hukum Ekonomi Islam ini pada hakikatnya adalah menegakkan kebenaran (shidq), keadilan (‘adalah), kemurahan (samahah), dan kerelaan (taradhi), Wallaahu a’lam.
Sumber:
http://www.anneahira.com/ekonomi-islam.htm
http://www.pkesinteraktif.com/edukasi/opini/1578-prinsip-hukum-ekonomi-islam.html
http://linafatinahberbagiilmu.blogspot.co.id/
9 Penemuan Sains Terbaru yang Mengagumkan
- Penemuan planet baru yang sangat mirip dengan bumi, exoplanet terdekat, berada pada sistem NASA.
- Ilmuwan menangkap sekilas beberapa debu pembentuk bintang di inframerah.
- Ditemukan fosil ular dengan empat kaki.
- Para ilmuwan menemukan beberapa mikroba berbasis tanah yang hidup di dasar laut selama puluhan juta tahun.
- NOAA mendapatkan foto mengagumkan, yaitu seorang ikan paus bungkuk berenang bersama ikan paus betis di lepas pantai Hawaii.
- Serangga bau ternyata dapat mengeluarkan telur dengan warna yang berbeda-beda.
- Para ilmuwan menemukan tanaman tua super, yang mana menunjukkan bahwa manusia mungkin sudah bereksperimen dengan pertanian sejak 23 ribu tahun yang lalu.
- Potret bumi dari jarak 1 juta mil dari bumi.
- New Horizon mengucapkan selamat tinggal pada Pluto.
Kata Mutiara Kehidupan
Beberapa contoh Kata Mutiara Kehidupan
- Hidup yang baik adalah hidup yang dijalani dengan berbuat dan diakhiri dengan berdoa.
- Hiduplah seperti engkau akan mati esok hari.
- Luangkanlah dalam hidup sebagian waktu untuk bersenang-senang, karena usia tua selalu datang tanpa terasa.
Kata Mutiara Pagi Yang Indah
Kumpulan Kata Mutiara Pagi
Saya belajar banyak dari kekalahan.Dan kekalahan - kekalahan itu membuat saya semakin tabah.
Semua Kesuksesan itu bermula dari sebuah impian, dan impian itu hadir disaat kita tertidur. Jika kamu ingin sukses, maka lebih baik tidurlah sekarang juga.
Kelemahan manusia adalah melakukan kesalahan. tapi belajar dari kesalahan adalah kelebihan manusia.
Hidup itu indah dan memang indah. Hidup susah adalah ketika memaknai hidup sebagai sebuah penderitaan. Ubah mindset tentang kehidupan, karena hidup itu memang indah dan sungguh indah. Selamat pagi.
Saat kita mencintai seseorang dengan tulus, kita sedang mensyukuri anugerah yang Tuhan beri.
Jangan pernah pedulikan orang yang membenci kamu, karena jika kamu peduli, dia akan semakin membenci kamu.
Renungilah kesalahan hari ini. Dan yakinkan dirimu tuk tidak mengulanginya di hari berikutnya.
Bukan seberapa pintar seseorang dengan ilmu yg ia miliki ,tapi seberapa banyak orang yang juga akan pintar dengan ilmu yang ia bagikan.
Tetesan embun berjatuhan dari daun-daun yang segar seiring fajar menyapa bangun secara perlahan. Selamat pagi.
Orang yang bijaksana itu tidak menikah. Kalau menikah, mereka menjadi bijak sana dan bijak sini.